Pages

Subscribe:

Minggu, 05 Mei 2013

PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2013

Cara Mendapatkan NUPTK Baru Bulan Juni 2013 | Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengajukan NUPTK Apakah anda sudah mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan? Jika belum, pengajuan NUPTK akan dibuka kembali bulan Juni 2013. Hal ini sesuai dengan surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan atau BPSDMPK-PMP Kemdikbud nomor 5168/J1/LL/2013.
  
NUPTK merupakan nomor yang mempunyai sifat nasional untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia, seperti NISN milik siswa. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh PTK baik yang PNS maupun non-PNS, baik dibawah Kemenag ataupun Kemdikbud. NUPTK ini berhak dimiliki oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala TU, guru, staf TU, laboran, pustakawan, penjaga sekolah, pengawas sekolah yang telah memenuhi syarat.
Untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang dapat dilakukan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan sah dan valid setelah berkas PTK dalam bentuk hard copy diserahkan dan telah diterima oleh operator pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
Syarat pengajuan NUPTK baru adalah sebagai berikut :
1. Instrumen NUPTK silahkan download
2. SK Awal atau SK Akhir (GTT / GTY, SK Yayasan / SK Bupati)
3. SK Pembagian tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan aktif melaksanakan tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah berkas-berkas di atas sudah lengkap kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan setempat untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Untuk beberapa daerah, mungkin prosesnya agak berbeda. Ini hanyalah gambaran umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelasnya silahkan anda mencari info di dinas pendidikan di kota anda.
Semoga bermanfaat ya.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...