Kepada Sekretaris/Kepala Bidang Dinas
Pendidikan / Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan / Kepala SKB / Kepala Lab.
IPA / Kepala SMP/SMA/SMK / Korwas TK/SD dan Dikmen se Kabupaten
Jombang, harap memperhatikan pelaksanaan Hari-hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2013 sebagai berikut :
1. Pelaksanaan
Cuti Bersama tahun 2013 diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti
tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan
cuti bersama ini tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah
yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
3. Bagi
satuan kerja yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,
pimpinan satuan kerja agar mengatur secara intern, penugasan pegawai
selama hari libur nasional dan cuti bersama sehingga masyarakat tetap
terlayani dengan baik.
4. Selama
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berlangsung harap melakukan
pengawasan dan pemantauan terhadap keamanan di lingkungan kerjanya
masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar